NEWS
Pemerintah Tambah Diskon PPh Sebesar 30 Persen, Begini Penjelasannya
ASKARA - Setelah sebelumnya memberikan diskon sebesar 30 persen, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menggelontorkan diskon pajak pengha ...
